Cek Bantuan Subsidi Upah Pekerja atau Buruh Secara Berkala, Berikut Caranya

- 12 September 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah /ANTARA/

Zona Kaltara - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah dinantikan warga dikhususkan kepada pekerja atau buruh.

Tujuan dari bantuan ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi kalangan ini dalam penanganan dampak Covid-19.

Baca Juga: Data Anda Akan Masuk dengan Mudah di cekbansos.kemensos.go.id, Lakukan cara ini

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan yang diberikan sekaligus dalam dua bulan sehingga besarnya Rp.1.000.000.

Bagi anda yang sudah merasa mendaftarkan diri sebagai calon penerima subsidi gaji dan memenuhi semua persyaratan, yang menjadi pertanyaan mungkin menunggu kapan waktu pencairannya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Subsidi Listrik Sampai Desember 2021, Ini Cara Cek Bantuannya

Pertanyaan waktu pencairan BSU 2021 ini pun selalu memberondong akun Kemenaker, dari BSU tahap 3 maupun tahap 4.

Menjawab pertanyaan ini, akun twitter Kemenaker memberikan penjelasannya sebagai berikut.

Baca Juga: Ingin Warna Bibir Sehat Dan Merah Merona, Lakukan 3 Hal Ini

- Penyaluran BSU atau subsidi gaji 2021 dilakukan secara bertahap, dari tahap 1 hingga 5.

"Kami menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ini berdasarkan aturan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran. Jadi, mohon bersabar ya Rekanaker..," cuit akun ini.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 11 September 2021 Pasien Sembuh Capai 59 Orang

Dikutip zonakaltara.com, Sabtu, 12 September 2021, akun ini juga meminta agar yang terpenting semua persyaratan dipenuhi.

"Pastikan Rekanaker telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021," tulisnya.

Baca Juga: Akses Jalan Rusak Parah dan Tak Kunjung Diperhatikan, Warga di Tanjung Pasir Lakukan ini

Dan agar tak ketinggalan dengan informasi tentang pencairannya, diminta selalu cek status BSU secara berkala pada situs bansos : bsu.kemnaker.go.id.

Selanjutnya juga dijelaskan mekanisme dan tahapan penyaluran BSU tahun 2021 ini sebagai berikut :

Baca Juga: Luar Bisa! Naik Turun Tangga Berguna bagi Kesehatan, ini Manfaatnya

1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data untuk peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021.

Artinya, calon penerima BSU ini hanya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sesuai batas ketentuan dan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Peringatan HUT TNI AL ke-76 di Yonmarhanlan XIII, Lantamal XIII Tarakan Salurkan 1.000 Vaksin Untuk Masyarakat

2. Data calon penerima subsidi gaji dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

3. Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Sukses Gelar FLS2N 2021, Berikut 11 Kategori Lomba dan Pemenangnya

Bank Penyalur tersebut adalah yang telah ditunjuk pemerintah dalam himpunan Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.

4. Selanjutnya, mekanisme penyaluran subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan untuk dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Luar Biasa! Naik Turun Tangga Berguna bagi Kesehatan, ini Manfaatnya

Artinya, untuk satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1.000.000.***

Editor: Jubaedah

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x