Zona Kaltara - Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Senin 20 September 2021 telah menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Ada tiga tersangka yang telah ditetapkan sementara oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sebagaimana hasil gelar perkara.
Ketiga tersangka tersebut terbukti melakukan kelalaian hingga terjadi kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiga orang yang ditetapkan tersangka merupakan petugas Lapas.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 20 September 2021 Bertambah Pasien Sembuh 14 Orang
"Tadi pagi penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, ada tiga tersangka yang ditetapkan," jelas Yusri Yunus.
Lanjut, Yusri juga mengungkapkan pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka itu, yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa.
"Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu," ungkapnya.
Sedangkan, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, terdapat tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan para tersangka.
Baca Juga: 3 Anak Terseret Arus saat Bermain di Pantai Klandasan Balikpapan, Seorang Diantaranya Tewas
"Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas lapas, dan lain sebagainya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Senin, 20 September 2021.
"Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP," ucapnya.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Sticker' NCT 127 Romanization beserta Terjemahan Bahasa Indonesia
Lanjut lagi, Tubagus mengatakan, pihaknya juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap kasus ini.
Menurutnya, keterangan kedua saksi ahli tersebut sangat membantu proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Lantaran dapat diketahui sumber api dan perkiraan waktu sehingga sesuai dengan pasal yang dilanggar, yakni 359 tentang perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Dari pemeriksaan saksi ahli ini sudah dapat kita simpulkan perkiraan waktu kejadian," jelasnya.***