PKP Tolak Jadwal Pemilu 2024 Dimajukan, Ketua DPD PKP Kaltara : itu Sikap Partai

- 22 September 2021, 18:42 WIB
Berpoto Ketua DPN PKP dan Ketua DPD PKP Kaltara (tengah).
Berpoto Ketua DPN PKP dan Ketua DPD PKP Kaltara (tengah). /Poto : Istimewa/

 

Zona Kaltara - Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) meminta Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu harus bersikap hati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin.

Menurutnya, jadwal Pemilu telah ditetapkan oleh UUD 1945 sehingga langkah untuk mengubah jadwal atau waktunya akan menyebabkan pelaksanaan Pemilu berpotensi inkonstitusional.

"Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas menyatakan 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'," ucap Said Salahudin, Senin, 20 September 2021.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 22 September 2021 Bertambah Pasien Sembuh 24 Orang

Lanjut, Said menjelaskan bahwa Pemilu yang di gelar lima tahunan ini mudah sekali dihitung, yakni 12 bulan dikali 5, sehingga kalau pada tahun 2019 Pemilu dilaksanakan di bulan April, maka 60 bulan berikutnya jatuh di bulan April 2024.

Semestinya semua pihak patuh dan konsisten pada perintah konstitusi, agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Tiga Pegawai Lapas Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Alat Bukti ini yang Kuat

"Kalau ada alasan yang bersifat ‘force majeure’, seperti bencana alam atau bencana non-alam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya, itu bisa saja dijadikan sebagai pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal Pemilu sehingga tidak harus dilaksanakan di bulan April," jelasnya, seperti di kutip zonakaltara.com dari ANTARA, Rabu, 22 September 2021.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x