Zona Kaltara - Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Senin 20 September 2021 telah menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Ada tiga tersangka yang telah ditetapkan sementara oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sebagaimana hasil gelar perkara.
Ketiga tersangka tersebut terbukti melakukan kelalaian hingga terjadi kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiga orang yang ditetapkan tersangka merupakan petugas Lapas.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 20 September 2021 Bertambah Pasien Sembuh 14 Orang
"Tadi pagi penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, ada tiga tersangka yang ditetapkan," jelas Yusri Yunus.
Lanjut, Yusri juga mengungkapkan pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka itu, yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa.
"Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu," ungkapnya.