PKP Tolak Jadwal Pemilu 2024 Dimajukan, Ketua DPD PKP Kaltara : itu Sikap Partai

- 22 September 2021, 18:42 WIB
Berpoto Ketua DPN PKP dan Ketua DPD PKP Kaltara (tengah).
Berpoto Ketua DPN PKP dan Ketua DPD PKP Kaltara (tengah). /Poto : Istimewa/

Menurutnya lagi, Pilkada Serentak 2024 bukan alasan untuk memajukan jadwal Pemilu, dan itu tidak masuk akal.

Baca Juga: Ratusan Massa Datangi Kantor DPRD Tarakan, Warga Tolak Pembangunan Tembok di Kawasan Wisata Pantai Amal Lama

Jadwal Pilkada Serentak Nasional pun di gelar bulan November 2024 hanya diatur di level undang-undang.

Berbeda dengan Pemilu yang jadwalnya ditetapkan langsung oleh UUD 1945 dan selalu dilaksanakan di bulan April sejak empat kali Pemilu terakhir.

Baca Juga: Wajib Anda Ketahui! 6 Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Menggunakan Microwave

"Jika Pemilu dilaksanakan di bulan Februari atau Mei 2024 seperti wacana yang muncul selama ini, itu artinya Pemilu tidak genap dilaksanakan setiap lima tahun sekali," katanya.

Dia khawatir bisa muncul permasalahan hukum yang serius jika jadwal Pemilu yang diatur dalam UUD 1945 dikalahkan oleh jadwal Pilkada yang hanya diatur di level undang-undang.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di Aplikasi PeduliLindungi dan Website dari Handphone, Wajib Anda Ketahui

Menurutnya lagi, semestinya jadwal Pilkada yang dimundurkan, bukan jadwal Pemilu.

"Atau cukup dengan penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh Presiden dalam hal ada unsur kegentingan yang memaksa disana," ucapnya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah