Zona Kaltara - Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) meminta Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu harus bersikap hati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin.
Menurutnya, jadwal Pemilu telah ditetapkan oleh UUD 1945 sehingga langkah untuk mengubah jadwal atau waktunya akan menyebabkan pelaksanaan Pemilu berpotensi inkonstitusional.
"Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas menyatakan 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'," ucap Said Salahudin, Senin, 20 September 2021.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 22 September 2021 Bertambah Pasien Sembuh 24 Orang
Lanjut, Said menjelaskan bahwa Pemilu yang di gelar lima tahunan ini mudah sekali dihitung, yakni 12 bulan dikali 5, sehingga kalau pada tahun 2019 Pemilu dilaksanakan di bulan April, maka 60 bulan berikutnya jatuh di bulan April 2024.
Semestinya semua pihak patuh dan konsisten pada perintah konstitusi, agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Kalau ada alasan yang bersifat ‘force majeure’, seperti bencana alam atau bencana non-alam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya, itu bisa saja dijadikan sebagai pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal Pemilu sehingga tidak harus dilaksanakan di bulan April," jelasnya, seperti di kutip zonakaltara.com dari ANTARA, Rabu, 22 September 2021.
Menurutnya lagi, Pilkada Serentak 2024 bukan alasan untuk memajukan jadwal Pemilu, dan itu tidak masuk akal.
Jadwal Pilkada Serentak Nasional pun di gelar bulan November 2024 hanya diatur di level undang-undang.
Berbeda dengan Pemilu yang jadwalnya ditetapkan langsung oleh UUD 1945 dan selalu dilaksanakan di bulan April sejak empat kali Pemilu terakhir.
Baca Juga: Wajib Anda Ketahui! 6 Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Menggunakan Microwave
"Jika Pemilu dilaksanakan di bulan Februari atau Mei 2024 seperti wacana yang muncul selama ini, itu artinya Pemilu tidak genap dilaksanakan setiap lima tahun sekali," katanya.
Dia khawatir bisa muncul permasalahan hukum yang serius jika jadwal Pemilu yang diatur dalam UUD 1945 dikalahkan oleh jadwal Pilkada yang hanya diatur di level undang-undang.
Menurutnya lagi, semestinya jadwal Pilkada yang dimundurkan, bukan jadwal Pemilu.
"Atau cukup dengan penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh Presiden dalam hal ada unsur kegentingan yang memaksa disana," ucapnya.
Sementara, sebagai Ketua DPD PKP Provinsi Kalimantan Utara, Alex Chandra kepada zonakaltara.com mengatakan, itu merupakan sikap partai yang pastinya harus didukung di setiap wilayah.
"Ya, itu sikap partai, dan keputusan itu harus dihormati, termasuk oleh pimpinan dan kader DPD PKP di Kaltara," katanya.
Partai Keadilan dan Persatuan di provinsi termuda di Indonesia, yakni Kalimantan Utara, sejauh ini pengurus dan kader sangat loyal dan berkomitmen untuk mendukung segala keputusan yang dikeluarkan dari pusat (DPN PKP).***