Fintech Ilegal Marak dan Merugikan, Johnny G Plate: 4.873 Konten Fintech Ilegal Telah Diputus Aksesnya

- 14 Oktober 2021, 14:13 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Menteri Kominfo Johnny G Plate. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informasi/

Baca Juga: Baim Wong Dihujat warganet, Paula Verhoeven : Orang Berhak Berpendapat

Menkominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

"Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Polisi Banting Mahasiwa, Faris Meluruskan Jika kondisinya Sehat Dan Masih Hidup.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat pun diajak untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi.

Hal tersebut guna mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu, Tidak Diperbolehkan Cuti atau Bepergian saat Libur Maulid Nabi

"Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman," kata Menkominfo.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah