Fintech Ilegal Marak dan Merugikan, Johnny G Plate: 4.873 Konten Fintech Ilegal Telah Diputus Aksesnya

- 14 Oktober 2021, 14:13 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Menteri Kominfo Johnny G Plate. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informasi/

Zona Kaltara - Diyakini sangat merugikan dan berdampak negatif bagi masyarakat, ribuan akses layanan keuangan digital (fintech) ilegal diputus.

Pemutusan akses telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pemutusan akses terhadap fintech ilegal Sudak dilakukan.

Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal Kian Meresahkan, Kapolri : Diperlukan Langkah Penanganan Khusus

"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform," jelasnya seperti dilansir zonakaltara.com dari Antara dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 secara virtual dari Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.

Lanjut, Menteri Johnny menjelaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Megawati Soekarno Putri jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Abdillah Toha: Memecahkan Rekor Dunia

"Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," jelasnya.

4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x