Lalu untuk bisa melakukan pendaftaran kartu prakerja gelombang 22, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.
4. Bukan merupakan anggota DPR, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.
Baca Juga: Penderita Tekanan Darah Tinggi Wajib Tahu 6 Makanan ini, Salah Satunya Biji Labu
5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.
6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.
Baca Juga: Lagu 'Separuh Aku' dari Noah Lengkapi Kemeriahan Penutupan PON XX Papua 2021
Jika Anda telah memenuhi persyaratan tersebut, maka selanjutnya Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen untuk melakukan pendaftaran.
Nah, berikut adalah beberapa daftar dokumen yang perlu Anda siapkan.
Baca Juga: Bonus Bagi Atlet Jawa Barat Sudah Menanti, Pemerintah Daerah Berlomba Berikan 'Kadeudeuh'
1. Nomor KTP atau NIK.
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor telepon yang masih aktif.
4. Alamat email yang masih aktif.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 15 Oktober 2021 Bertambah 13 Pasien Sembuh
Jika semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, maka Anda tinggal menunggu pengumuman pembukaan pendaftaran prakerja gelombang 22.
Lalu melakukan pendaftaran melalui www.prakerja.go.id.***