Zona Kaltara - Ini adalah Beberapa Daftar lokasi masuk untuk para WNI yang baru saya berpergian keluar negeri.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 23 Oktober 2021 Bertambah 15 Pasien Sembuh
Hal ini dilakukan guna mencegah perluasan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebagian negara sudah membuka penerbangan ke Indonesia dengan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Puisi dari Cinta untuk Presiden Jokowi Berbuah Sepeda
Berikut ini adalah 7 titik bagi para WNI sepulang dari luar negeri yang dirangkum zonakaltara.com dari unggah Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat 22 Oktober 2021.
Baca Juga: Buruan Daftar! Dengan 5 Syarat ini Anda Bisa Cairkan BSU Tahap Cair 5 Oktober 2021
7 Titik Pintu Masuk WNI dari Luar Negeri: