Ini 7 Titik Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi WNI Setelah Bepergian ke Luar Negeri, Salah Satunya Nunukan

- 23 Oktober 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi bandara. Berikut ini adalah 7 titik pintu masuk dan tempat karantina bagi WNI setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Ilustrasi bandara. Berikut ini adalah 7 titik pintu masuk dan tempat karantina bagi WNI setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. /Pexels/ Skitterphoto/

Zona Kaltara - Ini adalah Beberapa Daftar lokasi masuk untuk para WNI yang baru saya berpergian keluar negeri.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 23 Oktober 2021 Bertambah 15 Pasien Sembuh

Hal ini dilakukan guna mencegah perluasan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebagian negara sudah membuka penerbangan ke Indonesia dengan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Puisi dari Cinta untuk Presiden Jokowi Berbuah Sepeda

Berikut ini adalah 7 titik bagi para WNI sepulang dari luar negeri yang dirangkum zonakaltara.com dari unggah Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Buruan Daftar! Dengan 5 Syarat ini Anda Bisa Cairkan BSU Tahap Cair 5 Oktober 2021

7 Titik Pintu Masuk WNI dari Luar Negeri:

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah