Tunggu Diterbitkan Izin, Vaksin Sinopharm dan Pfizer Akan Digunakan untuk Anak Usia 6-11 Tahun

- 2 November 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/

Zona Kaltara- Penggunaan vaksin Covid-19 Sinopharm dan Pfizer pada kelompok anak usia 6 hingga 11 tahun akan segera diizinkan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Lukito, menyusul penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah diterbitkan izinnya.

Menurut Penny, vaksin Sinopharm saat ini sedang dalam proses evaluasi data hasil uji klinik agar izin penggunaan pada anak usia 6 hingga 11 tahun bisa segera diterbitkan.

Baca Juga: Antisipasi Gelombang 3 COVID-19, Cuti Bersama Akhir Tahun 2021 Dihapus Pemerintah

Penny dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin mengatakan bahwa saat ini Vaksin Sinopharm sedang dalam proses evaluasi data hasil uji klinik untuk bisa diterbitkan izin penggunaan pada anak usia 6 sampai 11 tahun.

Penny dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin mengatakan bahwa saat ini Vaksin Sinopharm sedang dalam proses evaluasi data hasil uji klinik untuk bisa diterbitkan izin penggunaan pada anak usia 6 sampai 11 tahun.

Baca Juga: Pro dan Kontra Kebijakan Tes PCR, Ahli Epidemiologi: Tugas Satgas adalah Kendali Pandemi Bukan Jualan

"Sinopharm yang dalam proses. Kami masih menunggu kelengkapan lebih jauh lagi dikaitkan dengan Vaksin Sinopharm," kata Penny dalam konferensi pers pada Senin, 1 November 2021 seperti dilansir zonakaltara.com dari ANTARA.

Baca Juga: RSUD Tarakan Kaltara Buka Layanan Daftar Online untuk Swab PCR, Berikut ini Cara dan Jadwalnya

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x