Heboh! Uang Kertas 1.0 atau Setara Rp1 Juta Beredar di Medsos, PERURI dan BI Berikan Penjelasan

- 6 November 2021, 15:52 WIB
Uang kertas 1.0
Uang kertas 1.0 /TikTok/@TuanYudi/

Pihak dari Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan 1.0 yang viral di media sosial TikTok bukan Rupiah dan bukan juga alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Mobil Vanessa Angel Tabrak Pembatas Jalan hingga Terpental Sejauh 30 Meter, Berikut Hasil Olah TKP

"Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, beberapa waktu lalu.

Head of Corporate Secretary PERURI Adi Sunardi juga menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 tersebut adalah uang specimen.

Baca Juga: Andika Perkasa Diusulkan Presiden Menjadi Calon Panglima TNI, Joko Widodo Beberkan Alasannya

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi.

Lanjut Adi menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang spesimen bukan uang Rupiah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanam Mangrove di Abu Dhabi, Lewati 'Joko Widodo Street'

Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:

1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah