“Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” katanya.***
“Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” katanya.***
Editor: Hendi Rustandi