Penerapan PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Seragam di Seluruh Indonesia, Berikut Penjelasan Menko PMK

- 18 November 2021, 07:27 WIB
Mural di Ciamis, Jawa Barat, Rabu 25 Agustus 2021 terkait PPKM.
Mural di Ciamis, Jawa Barat, Rabu 25 Agustus 2021 terkait PPKM. /Antara/Adeng Bustomi/

Zona Kaltara - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia dengan diberlakukan seragam mulai 24 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengungkapkan, Penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jumlah lonjakan penularan Covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Baca Juga: Ahmad Zain An Najah Ditangkap Densus 88 Diduga Terlibat Terorisme, ini Penjelasan MUI

Kebijakan penerapan PPKM level 3 tersebut rencananya berlangsung sekitar sepekan, mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Muhadjir Effendy mengatakan, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, dimana nanti akan diseragamkan diseragamkan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Tarakan, 17 November 2021, Bertambah 3 Pasien Sembuh

“Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Dilantik Presiden Joko Widodo di Istana, Jenderal Andika Perkasa Jabat Panglima TNI

Muhadjir juga menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x