Zona Kaltara - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia dengan diberlakukan seragam mulai 24 Desember 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengungkapkan, Penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jumlah lonjakan penularan Covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Baca Juga: Ahmad Zain An Najah Ditangkap Densus 88 Diduga Terlibat Terorisme, ini Penjelasan MUI
Kebijakan penerapan PPKM level 3 tersebut rencananya berlangsung sekitar sepekan, mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Muhadjir Effendy mengatakan, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, dimana nanti akan diseragamkan diseragamkan.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Tarakan, 17 November 2021, Bertambah 3 Pasien Sembuh
“Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu 17 November 2021.
Baca Juga: Dilantik Presiden Joko Widodo di Istana, Jenderal Andika Perkasa Jabat Panglima TNI
Muhadjir juga menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.