Inmendagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Dudung Abdurachman Naik Pangkat dan Resmi Jabat KSAD Gantikan Andika Perkasa
Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Seiring penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia yang diberlakukan seragam, maka sejumlah kegiatan akan dilarang pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-Anak Usia 6-11 Tahun Paling Cepat Januari 2022
“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ucap Muhadjir.
Baca Juga: Lowongan Kerja! PT Aneka Gas Industri Buka Peluang Kerja untuk Lulusan D3 dan S1 November 2021
Sementara itu, kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dilakukan guna memperketat mobilitas atau pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Lanjut Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, namun ekonomi harus tetap bergerak.
Baca Juga: Raih Satu Perak di Peparnas 2021 Papua, Kontingen Kaltara Tiba di Tarakan