Penerapan PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Seragam di Seluruh Indonesia, Berikut Penjelasan Menko PMK

- 18 November 2021, 07:27 WIB
Mural di Ciamis, Jawa Barat, Rabu 25 Agustus 2021 terkait PPKM.
Mural di Ciamis, Jawa Barat, Rabu 25 Agustus 2021 terkait PPKM. /Antara/Adeng Bustomi/

Inmendagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Dudung Abdurachman Naik Pangkat dan Resmi Jabat KSAD Gantikan Andika Perkasa

Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Seiring penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia yang diberlakukan seragam, maka sejumlah kegiatan akan dilarang pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-Anak Usia 6-11 Tahun Paling Cepat Januari 2022

“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ucap Muhadjir.

Baca Juga: Lowongan Kerja! PT Aneka Gas Industri Buka Peluang Kerja untuk Lulusan D3 dan S1 November 2021

Sementara itu, kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dilakukan guna memperketat mobilitas atau pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Lanjut Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, namun ekonomi harus tetap bergerak.

Baca Juga: Raih Satu Perak di Peparnas 2021 Papua, Kontingen Kaltara Tiba di Tarakan

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah