Zona Kaltara - PPKM Level 3 akan diterapkan pemerintah di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 selama libur Nataru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan kebijakan PPKM Level 3 mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Seragam di Seluruh Indonesia, Berikut Penjelasan Menko PMK
Namun demikian, pelaksanaannya masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbaru.
Jika merujuk pada aturan PPKM Level 3 sebelumnya, ada sejumlah pembatasan yang diterapkan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 60 Tahun 2021.
Baca Juga: Ahmad Zain An Najah Ditangkap Densus 88 Diduga Terlibat Terorisme, ini Penjelasan MUI
Berikut sejumlah pembatasan dan aturan yang diterapkan saat PPKM Level 3:
1. Belajar Tatap Muka 50 Persen