PPKM Level 3 Diberlakukan Serentak di Indonesia pada Akhir Tahun, ini yang Harus Diperhatikan

- 18 November 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/

Zona Kaltara - PPKM Level 3 akan diterapkan pemerintah di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 selama libur Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan kebijakan PPKM Level 3 mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Seragam di Seluruh Indonesia, Berikut Penjelasan Menko PMK

Namun demikian, pelaksanaannya masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbaru.

Jika merujuk pada aturan PPKM Level 3 sebelumnya, ada sejumlah pembatasan yang diterapkan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 60 Tahun 2021.

Baca Juga: Ahmad Zain An Najah Ditangkap Densus 88 Diduga Terlibat Terorisme, ini Penjelasan MUI

Berikut sejumlah pembatasan dan aturan yang diterapkan saat PPKM Level 3:

1. Belajar Tatap Muka 50 Persen

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x