M. Ali Ramdhani juga menyebutkan insentif tersebut diberikan kepada guru PAI Non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Adapun kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS sebagai berikut ini.
1. Guru PAI non PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD, SMP, SMA, atau SMK,
2. Guru PAI non PNS terdata dalam SIAGA per Maret 2021,
3. Guru PAI non PNS bukan penerima tunjangan profesi guru,
4. Guru PAI non PNS memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Guru PAI non PNS belum memasuki usia pensiun, dan lama pengabdian sebagai pendidik dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
Baca Juga: Kejam! Seorang Ibu Tega Siksa Anak Gadisnya hingga Kabur dari Rumah
"Guru yang telah lama mengabdi,menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas," kata M. Ali Ramdhani.***