Anda Wajib Tahu! Perayaan Hari Ibu Ditetapkan Menjadi Hari Nasional oleh Soekarno, ini Faktanya

- 22 Desember 2021, 08:00 WIB
Fakta Menarik Hari Ibu Nasional
Fakta Menarik Hari Ibu Nasional /freepik.com/brgfx/

Zona Kaltara - Inilah beberapa fakta hari ibu menjadi hari Nasional yang ditetapkan oleh Soekarno.

Dalam artikel ini akan mengulik 5 fakta menarik yang dikutip zonakaltara.com dari berbagai sumber, inilah fakta-fakta seputar hari ibu Nasional :

Baca Juga: Cocok Untuk Diunggah di Medsos Anda, Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2021

1. Awal Mula

Perayaan Hari Ibu di Indonesia bermula ketika diadakannya Kongres Perempuan I pada 22 sampai 25 Desember 1928.

Kongres bersejarah tersebut dilangsungkan di Gedung Dalem Jayadipura yang saat ini berubah nama menjadi Kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kongres Perempuan I dihadiri oleh sekitar 30 organisasi perempuan yang berasal dari Sumatra dan Jawa.

Kegiatan tersebut digelar untuk mendiskusikan tentang hak-hak perempuan, khususnya di bidang pernikahan dan pendidikan.

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2021, Berikut Sejarah, Tema serta Logonya yang ke- 93 Tahun

2. Diperingati Sejak 1953

Meski pada 22 Desember bertepatan dengan pembukaan Kongres Perempuan tahun 1928, tetapi perayaan Hari Ibu di Indonesia diresmikan dalam peringatan Kongres Perempuan Indonesia ke-25.

Peresmian Hari Ibu ini ditetapkan oleh Presiden Pertama Indonesia, Soekarno dalam Dekrit Presiden RI No. 316 tahun 1953.

Baca Juga: Menyesal Baru Tahu Sekarang, Ternyata Begini Cara Menyimpan Roti yang Baik

3. Beda Tujuan 'Hari Ibu' Dulu dan Sekarang

Pada awalnya, peresmian Hari Ibu ditujukan kepada perempuan agar semangat dalam meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Akan tetapi, sekarang Hari Ibu identik pada hari kasih sayang terhadap sosok yang telah melahirkan kita.

Baca Juga: Piala AFF 2020: Timnas Indonesia Bungkam Malaysia 4-1, Pasukan Garuda Lolos ke Semifinal

4. Ditetapkan Sebagai Hari Nasional oleh Bung Karno

Presiden pertama Indonesia, Soekarno secara resmi menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu yang juga masuk sebagai Hari Nasional yang bukan hari libur.

Penetapan tersebut dilakukan 62 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 16 Desember 1959 melalui Dekrit Presiden No. 316.

Pada awal peresmiannya, perayaan Hari Ibu bersifat seremonial dengan mengunjungi makam-makam pahlawan perempuan-perempuan pejuang Kemerdekaan Indonesia.

Akan tetapi, saat ini perayaan Hari Ibu jauh dari kesan seremonial tersebut.

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memperingati Hari Ibu ini, seperti memberi hadiah, bunga, jalan-jalan, atau menghabiskan waktu bersama ibu seharian.

Baca Juga: Seorang Pemancing di Bebatu Tanah Tidung Diduga Diterkam Buaya, Tim SAR Lakukan Pencarian

5. Bunga yang Identik dengan Hari Ibu

Hari Ibu identik dengan kasih sayang yang tulus seperti yang diberikan oleh seorang ibu kepada anaknya.

Kasih sayang seorang ibu kepada anaknya tidak pernah terputus setiap harinya.

Oleh karena itu, Hari Ibu cenderung identik pada bunga yang bermakna kelembutan.

Baca Juga: Konsumsi Jenis Vitamin ini Baik untuk Tubuh dan Cegah Varian Omicron, Zicn Salah Satunya

Bunga anyelir berwarna merah muda pun bisa menjadi pilihan hadiah untuk diberikan pada Hari Ibu.

Bunga anyelir berwarna merah muda ini melambangkan cinta abadi seorang Ibu.

Meski perayaan Hari Ibu hanya jatuh setiap tanggal 22 Desember, memberikan kasih sayang kepada ibu tentunya harus dilakukan setiap hari.

Baca Juga: Tahukah Anda, Tarif Parkir di Beberapa Kota ini Termasuk Paling Mahal? Salah Satunya Tokyo

Kasih ibu yang tidak berbatas sudah sewajarnya dibalas dengan perhatian, perlindungan, dan kasih sayang yang sama.

Artikel ini sebelumnya telah terbit pada PikiranRakyat.com dengan judul "5 Fakta Perayaan Hari Ibu di Indonesia, Ditetapkan Jadi Hari Nasional oleh Soekarno"***

Editor: Jubaedah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah