Program Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, ini Syarat Penerima dan Apakah Berbayar?

- 6 Januari 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pikiran Rakyat/

Zona Kaltara - Program vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) di Indonesia akan segera diberikan oleh pemerintah.

Pemerintah memutuskan untuk memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster) mulai tanggal 12 Januari 2022.

Seperti dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksin booster bakal dilaksanakan di daerah yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Omicron Dominan Bergejala Batuk dan Pilek, Kemenkes Sebut Kasus Konfirmasi Wajib Isolasi di Rumah Sakit

Dimana kriteria daerah (kabupaten/kota) yang akan melaksanakan vaksin booster sebelumnya harus mencapai 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua.

Saat ini tercatat sudah ada 244 daerah (kabupaten/kota) yang sudah memenuhi kriteria di atas.

Baca Juga: Tradisi Unik dan Aneh saat Tahun Baru, Salah Satunya 'Daleman Warna Warni' di Brazil

"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Menkes seperti dilansir zonakaltara.com dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak: Hari Baik di Awal Tahun bagi Bintang ini, Ada Aquarius dan Taurus

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah