Vaksin Booster Mandiri Masih Menunggu Penetapan dari Pemerintah, Kemenkes: Belum Ada Biaya Resmi

- 6 Januari 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/

Siti Nadia juga mengatakan, untuk vaksinasi non-program pemerintah (mandiri) dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS swasta, maupun klinik swasta.

Kemudian, untuk jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan, Siti Nadia menjelaskan, saat ini masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca Juga: Tradisi Unik dan Aneh saat Tahun Baru, Salah Satunya 'Daleman Warna Warni' di Brazil

Selain itu, penetapan juga menunggu studi riset booster yang sedang berjalan dan sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: LOKER! POS Indonesia Heksa Insurance Buka Kesempatan Kerja, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

"Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lanjut usia (lansia), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised (masalah sistem imun)," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah