"Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucapnya.
Tidak hanya itu, Herman lebih lanjut mempersoalkan surat panggilan kliennya yang dirasa tidak jelas.
Menurutnya, kliennya dan pengacara keberatan dengan pemanggilan tersebut, dengan alasan kasus hukum yang menjerat kliennya tidak jelas
"Dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa cuma hanya pasal-pasal doang, tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan itu yang kami keberatan," jelasnya lagi.
Baca Juga: Ungkapan Kebahagiaan, Lesti Kejora Rilis Singel Baru Untuk Baby L 'Lentera' Simak Liriknya
"Karena dalam pers konferens pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali," kata Herman.
Baca Juga: Tunda Kehamilan! Begini Reaksi Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
Sejauh ini, mengenai pemanggilan Edy Mulyadi pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik agar dilakukan penjadwalan ulang.
"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," terangnya.