Tidak Penuhi Panggilan Polisi Edy Mulyadi Batal Diperiksa atas Dugaan Ujaran Kebencian, ini Alasan Pengacara

- 28 Januari 2022, 14:59 WIB
Edy Mulyadi tidak penuhi panggilan polisi, ini alasan pengacaranya
Edy Mulyadi tidak penuhi panggilan polisi, ini alasan pengacaranya /Tangkap layar Twitter/@YRadianto//

Zona Kaltara - Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian atas ucapannya yang menghina masyarakat Kalimantan.

Sedianya, Edy Mulyadi hari ini dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik di Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian.

Diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi berdasar atas banyaknya laporan yang masuk kepada pihak kepolisian, terkait ucapannya 'Tempat Jin Buang Anaknya' yang diduga menyinggung masyarakat Kalimantan.

Menurut jadwal, Edy Mulyadi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada hari ini, Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Wanita Dayak ini Akan Kawal Kasus Edy Mulyadi 'Tempat Jin Buang Anaknya' hingga Tuntas, Siapa Perempuan itu?

Sebagai pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan, alasan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik karena menganggap pemanggilan tidak sesuai dengan prosedur.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP," kata Herman, seperti dilansir zonakaltara.com dari PikiranRakyat.com Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ucap 'Tempat Jin Buang Anaknya' dan 'Macan Mengeong' Perkaranya Naik Status, ini Penjelasan Polri

Lanjut lagi Herman mengatakan, sesuai dengan aturan pemanggilan dapat dilakukan setelah tiga hari usai menerima surat pemanggilan.

"Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucapnya.

Baca Juga: MENYESAL! Edy Mulyadi Ungkap Permintaan Maaf Terhadap Masyarakat Kalimantan: Ungkapan Itu Tidak Memiliki Makna

Tidak hanya itu, Herman lebih lanjut mempersoalkan surat panggilan kliennya yang dirasa tidak jelas.

Menurutnya, kliennya dan pengacara keberatan dengan pemanggilan tersebut, dengan alasan kasus hukum yang menjerat kliennya tidak jelas

"Dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa cuma hanya pasal-pasal doang, tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan itu yang kami keberatan," jelasnya lagi.

Baca Juga: Ungkapan Kebahagiaan, Lesti Kejora Rilis Singel Baru Untuk Baby L 'Lentera' Simak Liriknya

"Karena dalam pers konferens pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali," kata Herman.

Baca Juga: Tunda Kehamilan! Begini Reaksi Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

Sejauh ini, mengenai pemanggilan Edy Mulyadi pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik agar dilakukan penjadwalan ulang.

"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," terangnya.

Baca Juga: Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun Soroti Edy Mulyadi Soal Dugaan Hina Kalimantan, Berikut Pernyataan Sikapnya

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sudah ada 38 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.

Dari 38 saksi ini, diantaranya 10 saksi diperiksa di Kalimantan Timur,  dua saksi dari Jawa Tengah, tiga saksi dari Jakarta.

Baca Juga: Heboh Dugaan Edy Mulyadi Hina Kalimantan, Ketua PWI Kaltara: Harus Minta Maaf dan Jika Perlu Datang Langsung!

Selain itu, sampai hari Kamis, 27 Januari 2022 kemarin, polisi juga menambah tiga saksi ahli untuk diperiksa.

"Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan delapan saksi ahli jadi Totalnya ada 38 orang saksi," kata Ahmad Ramadhan, pada Kamis, 27 Januari 2022.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x