SIAP-SIAP! Inilah Bantuan Sosial Yang Akan Cair Pada Bulan Maret 2022

- 2 Maret 2022, 09:38 WIB
Bansos
Bansos /Instagram @bank_indonesia/

Zona Kaltara - Di ketahui bahwa bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah ini merupakan program yang terus berlanjut hingga tahun 2022.

Di tengah situasi Pandemi Covid-19, pemerintah masih akan menyalurkan beragam bantuan sosial kepada masyarakat

Berikut kami sajikan beberapa Bantuan (Bansos) yang di ketahui akan di cairkan pada bulan Maret 2022:

Baca Juga: Pencairan Bansos BPNT Kartu Sembako Rp 600 Di Kantor Pos, Begini Persyaratannya

1. BANSOS KARTU PRAKERJA

Bantuan ini diperkirakan cair di bulan Maret 2022,yaitu adalah Kartu Prakerja Bantuan ini sudah resmi dibuka pendaftarannya pada tanggal 5 Januari 2022 lalu.

Setelah menyelesaikan program pelatihan yang pertama,maka penerima manfaat akan mulai mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu di bulan Maret 2022 ini.

Baca Juga: Ramalam Zodiak Aries Rabu, 2 Maret 2022: Hubungan Yang Anda Bangun Akan Masuk Pada Tahap Komitmen

2. BANSOS BPNT

Program ketiga dari pemerintah yang direncanakan cair di bulan Maret 2022 adalah BPNT atau biasa disebut dengan Kartu Sembako.

Bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Pada awalnya BPNT disalurkan melalui bank himbara dan dibelanjakan di e-warung. Namun pada tahun 2022 ini,bantuan Kartu Sembako akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Diketahui untuk jenis bantuan ini akan disalurkan setiap bulan sepanjang tahun 2022 namun belum di ketahui berapa besaran yang akan di terima bagi penerima manfaat.

Baca Juga: Menyesal Baru Tau Sekarang! Ternyata Minum Teh Tawar Di Pagi Hari Bisa Memberikan Ini Pada Kesehatan Tubuh

3. BANSOS PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

Bantuan PKH, program ini akan diberikan selama 4x dalam setahun dan direncanakan selesai pada 5 Maret 2022.

Besaran bantuan PKH akan diberikan kepada keluarga kurang mampu bergantung komponen yang dimiliki di dalamnya.

Adapun merujuk pada data thaun 2021 lalu dimana untuk besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan adalah sejumlah: Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak: Inilah Tiga Bintang Yang Akan Menemui Puncak Keberhasilan Pada Maret 2022

Untuk anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.

Dan Untuk Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.***

Editor: Jubaedah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah