ATURAN BARU! Satgas Covid-19 Bolehkan Bukber Tapi Tak Boleh Ngobrol!

- 30 Maret 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi Bukber
Ilustrasi Bukber /Pikiran-Rakyat/ade bayu indra//

Zona Kaltara - Satgas Covid-19 membuat aturan baru terkait aktivitas yang boleh dilakukan masyarakat jelang bulan Ramadhan 2022.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Satgas Covid-19 mengizinkan adanya aktivitas buka bersama (bukber) pada tahun ini.

Tetapi, ada beberapa catatan dan syarat yang wajib diperhatikan masyarakat ketika sedang melakukan bukber di Ramadhan 2022.

Salah satunya adalah masyarakat diminta untuk menjaga jarak dan tidak ngobrol di saat acara bukber dilangsungkan.

Baca Juga: 1 Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Berapa ? Inilah Jadwal Versi NU, Muhammadiyah dan Pemerintah

"Kalau buka puasa bersama (bukber) sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip zonakaltara.com dari Forum Merdeka Barat 9 pada Rabu, 30 Maret 2022

"Jangan lupa juga cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat," ujarnya lagi menjelaskan.

Wiku juga menjelaskan karena aturan Covid-19 sudah mulai dlonggarkan, maka masyarakat sudah harus bisa melakukan adaptasi.

"Jadi semua bisa dilakukan, asal betul-betul adaptasinya dengan protokol kesehatan," tuturnya lagi.

Baca Juga: DPR RI Setujui Kenaikan Harga BBM Pertamax Rp16.000 Mulai 1 April 2022 Mendatang

Perlu diketahui bahwa tahun ini, pemerintah sudah memberikan berbagai kelonggaran aktivitas di bulan Ramadhan 2022 di saat pandemi Covid-19.

Masyarakat saat ini sudah diizinkan untuk melakukan berbagai aktivitas seperti bukber dan juga shalat tarawih berjamaah di masjid.

Yang paling baru juga masyarakat diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mudik pada tahun ini.

Tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka. Salah satu syaratnya adalah vaksin dosis lengkap dan vaksinais booster Covid-19.***

Editor: Jubaedah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah