Siapa saja 10 orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja tersebut? Simak daftarnya di bawah ini:
Baca Juga: Telah Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 29, Segera Penuhi Persyaratan Berikut Ini
1. Pejabat Negara.
2. Pimpinan dan Anggota DPRD.
3. ASN.
4. Prajurit TNI.
5. Anggota Polri.
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
8. Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.