Ketua IPW Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Sugeng Teguh Sebut Ada Upaya Pembungkaman Aktivis Anti Korupsi

- 13 April 2023, 18:33 WIB
Ketua IPW Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Sugeng Teguh Sebut Ada Upaya Pembungkaman Aktivis Anti Korupsi.
Ketua IPW Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Sugeng Teguh Sebut Ada Upaya Pembungkaman Aktivis Anti Korupsi. /Antara/

Zona Kaltara - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, merasa dirinya menjadi menilai korban kriminalisasi dari aspri Wamenkumham, YAR.

Hal tersebut dinilai Sugeng sangat beralasan, karena dalam kasus pelaporan dugaan pemerasan dan penerimaan uang, pihaknya hanya melaporkan Wamenkumham EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saudara YAR yang tidak dilaporkan telah melaporkan saya, itu kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi. Kecuali saudara Wamen EOSH melaporkan saya. Karena saya tidak pernah menyebutkan saudara YAR melakukan tindak pidana korupsi," kata Sugeng.

Baca Juga: Polisi Tidak Penuhi Hak Kesehatan Helmut, Kuasa Hukum Sebut ini Kriminalisasi Nyata

Seperti diketahui, saat ini korban dugaan pemerasan Wamenkumham, pengusaha tambang Helmut Hermawan masih mendekam di tahanan Polda Sulsel dalam kondisi sakit karena tidak diijinkan menjalani pengobatan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf.

Dengan ini, pihaknya meminta Bareskrim Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Aspri Wamenkumham.

Sugeng lebih lanjut menjelaskan, jika pelaporan ditindaklanjuti, maka sama saja telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi.

"Artinya jika terus dilanjutkan maka penyidik Bareskrim telah melanggar aturannya sendiri. Maka laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya karena dilaporkan atas dugaan kasus korupsi ya harus ditunda terlebih dahulu," jelasnya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Kaltara Bersatu Gelar Aksi di Mapolres Tarakan, Kapolres Tegaskan Hal ini

Menurut Sugeng, Surat Edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri. Sekaligus pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, pihaknya mendesak agar KPK serius menindaklanjuti laporan IPW terkait dugaan korupsi Wamenkumham EOSH.

"Dengan menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap EOSH," katanya.

Baca Juga: Soal Kondisi Kesehatan Helmut, Komnas HAM Desak Polda Sulsel Penuhi Hak Tahanan

Sebelumnya, Sugeng juga bakal melaporkan YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret nama Wamenkumham EOSH.

"Kami akan melaporkan saudara YAR dugaan TPPU di mabes polri. Ya kita merencanakan lapor TPPU, karena kemarin kan kita ngga melaporkan dia. Sekarang kan saya diingatkan supaya lapor balik," ucap Sugeng.

Pelaporan tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak EOSH yang mengakibatkan terjadinya aliran dana senilai Rp7 miliar melalui asisten pribadi Wamenkumham EOSH, yaitu YAR. Pemberian uang tersebut dilakukan pada bulan April dan Mei 2022 lalu sebesar Rp4 miliar dengan dua kali transfer, yang masing-masing senilai Rp2 miliar.

Selanjutnya, terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS. Uang itu disebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen EOSH.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah