Rugikan Negara hingga Rp2,4 Miliar, Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman Ditahan Kejati DIY

- 15 April 2023, 12:32 WIB
Rugikan Negara hingga Rp2,4 Miliar, Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman Ditahan Kejati DIY
Rugikan Negara hingga Rp2,4 Miliar, Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman Ditahan Kejati DIY /

Zona Kaltara - Diduga rugikan negara hingga mencapai Rp2,4 miliar, Direktur PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33) akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

RS ditahan Kejati DIY atas kasus dugaan mafia tanah kas desa. Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati DIY telah menetapkan status tersangka terhadap RS selaku penyewa tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.

Diketahui, modus tersangka RS adalah menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai tanah kas desa lain yang lebih besar.

"Dari laporan itu, Tim Penyidik Kejati DIY menerbitkan Sprindik. Kemudian hari ini (kemarin), penyidik telah menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta Wirogunan," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, Jumat, 14 April 2023.

Baca Juga: Ketua IPW Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Sugeng Teguh Sebut Ada Upaya Pembungkaman Aktivis Anti Korupsi

Ponco juga menjelaskan, aksi yang dilakukan tersangka RS dengan modus menyewa sebagian TKD untuk menguasai sebagian besar TKD lainnya. Dimana pada 11 Desember 2015 PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa seluas 5.000 meter persegi.

Selanjutnya, Pada 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 m² untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills'.

Setelah melalui Mekanisme Permohonan Pemanfaatan Lahan, terhadap Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 m² tersebut sampai saat Ini belum mendapatkan ijin dari Gubernur DIY.

"Ternyata terhadap lahan yang 11.215 m² PT Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga. Selain tanpa ijin, PT Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa Dilengkapi Dengan Ijin Mendirikan Bangunan (Imb), Ijin Gangguan (Ho) dan Ijin Pengeringan Lahan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x