Rugikan Negara hingga Rp2,4 Miliar, Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman Ditahan Kejati DIY

- 15 April 2023, 12:32 WIB
Rugikan Negara hingga Rp2,4 Miliar, Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman Ditahan Kejati DIY
Rugikan Negara hingga Rp2,4 Miliar, Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman Ditahan Kejati DIY /

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Kaltara Bersatu Gelar Aksi di Mapolres Tarakan, Kapolres Tegaskan Hal ini

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya RS dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah