Rugikan Negara hingga Rp2,4 Miliar, Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman Ditahan Kejati DIY

- 15 April 2023, 12:32 WIB
Rugikan Negara hingga Rp2,4 Miliar, Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman Ditahan Kejati DIY
Rugikan Negara hingga Rp2,4 Miliar, Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman Ditahan Kejati DIY /

Zona Kaltara - Diduga rugikan negara hingga mencapai Rp2,4 miliar, Direktur PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33) akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

RS ditahan Kejati DIY atas kasus dugaan mafia tanah kas desa. Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati DIY telah menetapkan status tersangka terhadap RS selaku penyewa tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.

Diketahui, modus tersangka RS adalah menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai tanah kas desa lain yang lebih besar.

"Dari laporan itu, Tim Penyidik Kejati DIY menerbitkan Sprindik. Kemudian hari ini (kemarin), penyidik telah menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta Wirogunan," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, Jumat, 14 April 2023.

Baca Juga: Ketua IPW Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Sugeng Teguh Sebut Ada Upaya Pembungkaman Aktivis Anti Korupsi

Ponco juga menjelaskan, aksi yang dilakukan tersangka RS dengan modus menyewa sebagian TKD untuk menguasai sebagian besar TKD lainnya. Dimana pada 11 Desember 2015 PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa seluas 5.000 meter persegi.

Selanjutnya, Pada 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 m² untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills'.

Setelah melalui Mekanisme Permohonan Pemanfaatan Lahan, terhadap Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 m² tersebut sampai saat Ini belum mendapatkan ijin dari Gubernur DIY.

"Ternyata terhadap lahan yang 11.215 m² PT Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga. Selain tanpa ijin, PT Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa Dilengkapi Dengan Ijin Mendirikan Bangunan (Imb), Ijin Gangguan (Ho) dan Ijin Pengeringan Lahan," sambungnya.

Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrida Segera Nampak di Indonesia, Kapan dan Dimana Dapat Terlihat? Berikut Penjelasan BRIN

Selanjutnya, pihak Kejati DIY masih akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan pelaku-pelaku lain termasuk (bila ada) oknum pejabat institusi tertentu.

"Ya nanti kami dalami dulu apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Bahkan jika nanti ada tempat yang lain, kami akan ungkap juga," jelasnya.

Sedangian Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan, kasus tersebut bermula pada 11 Desember 2015 PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 m² untuk Area Singgah Hijau.

Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 m² untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills'

"Dengan peruntukan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik," katanya.

Baca Juga: Penampilan Perdana Park Seo Joon dalam Trailer Film 'The Marvels' Sukses Curi Perhatian

Namun setelah melalui Mekanisme Permohonan Pemanfaatan Lahan, terhadap Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 m² tersebut sampai saat Ini belum mendapatkan ijin dari Gubernur DIY. Bahwa mulai tahun 2020, kata dia, PT Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 m² dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal.

"PT Deztama Putri Sentosa telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," ucapnya.

Guna mempercepat proses penyidikan, tersangka RS saat ini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2023 sampai dengan 3 Mei 2023.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Kaltara Bersatu Gelar Aksi di Mapolres Tarakan, Kapolres Tegaskan Hal ini

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya RS dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah