Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya

- 28 April 2023, 16:07 WIB
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya.
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya. /Kolase Poto/PMJ/BRIN/

Zona Kaltara - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin, akan diambil alih Bareskrim Polri.

Berkas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut akan dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur ke Bareskrim Polri.

"Bareskrim telah telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur. Nantinya, laporan tersebut akan dilimpahkan kepada Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Kamis, 27 April 2023.

Baca Juga: Soal Dugaan Penggelapan BBM, ini Penjelasan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona

Ramadhan juga menjelaskan, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ujaran kebencian tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin selaku terlapor.

"Pada Kamis 27 April 2023, dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari PP Muhammadiyah tiga orang, kemudian pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan medsos, dan melakukan klarifikasi kepada saksi TD sebagai pemilik akun," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian ini berawal saat Thomas Djamaluddin menulis status tentang keputusan Muhamadiyah mengenai penentuan tanggal Idul Fitri 1444 Hijriah yang berbeda dengan pemerintah.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x