Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya

- 28 April 2023, 16:07 WIB
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya.
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya. /Kolase Poto/PMJ/BRIN/

"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," terangnya.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," lanjutnya.

Baca Juga: Soal Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan dan Mantan Pengacaranya, Kubu Helmut Bongkar Fakta ini

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah