Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya

- 28 April 2023, 16:07 WIB
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya.
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya. /Kolase Poto/PMJ/BRIN/

Kemudian, status Thomas dikomentari oleh Andi Pangerang, seorang pakar astronomi dari BRIN. Andi mengunggah pernyataan berbau ancaman dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian," tulis Andi.

Baca Juga: William Van Dongen Diduga Pernah Terlibat OTT KPK Kasus Suap Oknum PN Jaksel, ini Kata Kuasa Hukum Helmut

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

"Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH," ucapnya, seperti dilansir zonakaltara.com dari laman resmi BRIN.

Baca Juga: Viral di TikTok Lagu 'Cupid' dari FIFTY FIFTY, ini Lirik dan Terjemahannya

Lebih lanjut Ratih mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," kata Ratih.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.15 WIB.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah