Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya

- 28 April 2023, 16:07 WIB
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya.
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Sesali Perbuatannya. /Kolase Poto/PMJ/BRIN/

Zona Kaltara - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin, akan diambil alih Bareskrim Polri.

Berkas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut akan dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur ke Bareskrim Polri.

"Bareskrim telah telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur. Nantinya, laporan tersebut akan dilimpahkan kepada Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Kamis, 27 April 2023.

Baca Juga: Soal Dugaan Penggelapan BBM, ini Penjelasan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona

Ramadhan juga menjelaskan, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ujaran kebencian tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin selaku terlapor.

"Pada Kamis 27 April 2023, dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari PP Muhammadiyah tiga orang, kemudian pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan medsos, dan melakukan klarifikasi kepada saksi TD sebagai pemilik akun," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian ini berawal saat Thomas Djamaluddin menulis status tentang keputusan Muhamadiyah mengenai penentuan tanggal Idul Fitri 1444 Hijriah yang berbeda dengan pemerintah.

Kemudian, status Thomas dikomentari oleh Andi Pangerang, seorang pakar astronomi dari BRIN. Andi mengunggah pernyataan berbau ancaman dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian," tulis Andi.

Baca Juga: William Van Dongen Diduga Pernah Terlibat OTT KPK Kasus Suap Oknum PN Jaksel, ini Kata Kuasa Hukum Helmut

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

"Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH," ucapnya, seperti dilansir zonakaltara.com dari laman resmi BRIN.

Baca Juga: Viral di TikTok Lagu 'Cupid' dari FIFTY FIFTY, ini Lirik dan Terjemahannya

Lebih lanjut Ratih mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," kata Ratih.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.15 WIB.

"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," terangnya.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," lanjutnya.

Baca Juga: Soal Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan dan Mantan Pengacaranya, Kubu Helmut Bongkar Fakta ini

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," jelasnya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah