MA Tolak Gugatan PK Zainal Abidin, Pakar Sebut Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana

- 12 Mei 2023, 22:28 WIB
ILUSTRASI - MA Tolak Gugatan PK Zainal Abidin, Pakar Sebut Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana.
ILUSTRASI - MA Tolak Gugatan PK Zainal Abidin, Pakar Sebut Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana. /Pexels/

Akan tetapi, setelah perjanjian tersebut dibatalkan karena tidak ada kejelasan, Sholeh mengatakan bahwa pihak Zainal justru malah melaporkan Helmut ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan.

"Mereka melaporkan Pak Helmut ke polisi yang pada akhirnya di SP3 karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum. Kemudian mereka mengajukan pra peradilan, menang akhirnya dilanjutkan kembali oleh Mabes Polri, dan Pak Helmut ditahan selama 20 hari," jelas Sholeh.

"Laporannya terkait dengan dianggap menipu, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteksnya itu penipuan. Sudah bayar 2 juta dollar Amerika katanya, tapi tidak jadi jual beli. Justru faktanya dibalik kayak gitu. Padahal mereka wanprestasi gitu, tapi mereka tidak puas dengan melaporkan dan menahan Pak Helmut selama 20 hari," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x