Zona Kaltara - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Helmut Hermawan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut terungkap dengan ditolaknya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Zainal Abidinsyah Siregar terhadap mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) tersebut, pada 8 Mei 2023 lalu.
Atas ditolaknya PK tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebutkan, jika proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulsel terhadap Helmut Hermawan saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.
"Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum. Artinya terdakwa harus dibebaskan," kata Fickar, pada Jumat, 12 Mei 2023.
Baca Juga: MAKI Minta KPK Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham
Bahkan Fickar mengatakan, pihak Helmut bisa melakukan gugatan balik terhadap Zainal Abidin Siregar baik, secara perdata maupun pidana.
"Karena ada kerugian materil dan inmateril yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik," katanya.
Sedangkan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin dalam menanggapi hal tersebut menjelaskan, bahwa Mahkamah Agung sudah membuktikan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.
"Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan," jelas Sholeh.