MA Tolak Gugatan PK Zainal Abidin, Pakar Sebut Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana

- 12 Mei 2023, 22:28 WIB
ILUSTRASI - MA Tolak Gugatan PK Zainal Abidin, Pakar Sebut Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana.
ILUSTRASI - MA Tolak Gugatan PK Zainal Abidin, Pakar Sebut Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana. /Pexels/

Zona Kaltara - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Helmut Hermawan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut terungkap dengan ditolaknya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Zainal Abidinsyah Siregar terhadap mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) tersebut, pada 8 Mei 2023 lalu.

Atas ditolaknya PK tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebutkan, jika proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulsel terhadap Helmut Hermawan saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.

"Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum. Artinya terdakwa harus dibebaskan," kata Fickar, pada Jumat, 12 Mei 2023.

Baca Juga: MAKI Minta KPK Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham

Bahkan Fickar mengatakan, pihak Helmut bisa melakukan gugatan balik terhadap Zainal Abidin Siregar baik, secara perdata maupun pidana.

"Karena ada kerugian materil dan inmateril yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik," katanya.

Sedangkan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin dalam menanggapi hal tersebut menjelaskan, bahwa Mahkamah Agung sudah membuktikan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.

"Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan," jelas Sholeh.

Baca Juga: WALHI Sulsel Desak Polri Bongkar Kasus Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM, Nama H Syamsuddin Disebut

Untuk itu, pihaknya pun berharap dengan tidak ada perbuatan melawan hukum maka tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini.

"Mudah-mudahan dengan bertahap segera terungkap dalam kasus yang menimpa saudara Helmut yang saat ini sedang dijadikan tersangka dalam kasus lain, tapi terkait yang APMR dan CLM ini," ucapnya.

Lebih lanjut Sholeh menerangkan, kronologis kasus yang berawal dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham PT APMR yang ada di PT CLM.

"Pada waktu PPJB dengan harga 23,5 juta dollar Amerika dibayar dalam bentuk DP 2 juta dollar Amerika kurang lebih. Sisanya akan dilunasi jika sudah dilakukan selama enam bulan. Ternyata setelah enam bulan mereka masih minta waktu lagi tiga bulan," terang Sholeh.

Baca Juga: Dua Tersangka Diduga Kurir Sabu Diamankan BNN Provinsi Kaltara, Barang Bukti Dimusnahkan

Helmut pun menyetujui dengan adanya penambahan waktu selama tiga bulan, agar pihak Zainal melunasi pembelian saham PT APMR tersebut. Namun, setelah ditunggu selama total kurang lebih sembilan bulan, tak ada kejelasan terkait dengan pelunasan pembelian 85 persen saham tersebut.

"Setelah ditunggu, ternyata mereka itu tidak memberikan jawaban dan mau mengembalikan uang pihak Pak Helmut juga kesulitan karena nomor rekeningnya di mana tidak tahu. Karena mereka menyerahkan uang itu melalui negara lain," katanya.

Sehingga pada akhirnya, kata Sholeh, pihak Helmut membatalkan dan mengembalikan uang yang telah diserahkan karena adanya wanprestasi dari pihak Zainal.

"Ditungguin selama enam bulan, ditambah lagi selama tiga bulan ternyata mereka tidak jelas jadi atau tidak. Kalau jadi diambil 85 persen mana sisanya? Kan gitu," imbuhnya.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM, Pengamat Minta Divpropam Polri Periksa Kapolres Luwu Timur

Akan tetapi, setelah perjanjian tersebut dibatalkan karena tidak ada kejelasan, Sholeh mengatakan bahwa pihak Zainal justru malah melaporkan Helmut ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan.

"Mereka melaporkan Pak Helmut ke polisi yang pada akhirnya di SP3 karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum. Kemudian mereka mengajukan pra peradilan, menang akhirnya dilanjutkan kembali oleh Mabes Polri, dan Pak Helmut ditahan selama 20 hari," jelas Sholeh.

"Laporannya terkait dengan dianggap menipu, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteksnya itu penipuan. Sudah bayar 2 juta dollar Amerika katanya, tapi tidak jadi jual beli. Justru faktanya dibalik kayak gitu. Padahal mereka wanprestasi gitu, tapi mereka tidak puas dengan melaporkan dan menahan Pak Helmut selama 20 hari," pungkasnya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x