KEREN! Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional, ini Penjelasan Kemenkumham

- 10 Juli 2023, 15:38 WIB
KEREN! Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional, ini Penjelasan Kemenkumham.
KEREN! Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional, ini Penjelasan Kemenkumham. /Kolase Poto/ Kemenkumham/

Zona Kaltara - Kabar menggembirakan datang dari Jenewa, Swiss. Dimana pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau produk tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Kabar mengenai hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, pada Senin, 10 Juli 2023.

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” kata Andap, di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Juga: Warga Binaan Bisa Produksi Roti dari Pastry, Ternyata Lapas Tarakan dan SMX Lakukan Hal ini

Produk lokal atau tradisional Indonesia yang jadi merk Internasional menurut Andap dimungkinkan, karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.

Diketahui bahwa Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.

Sementara itu, aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.

Lebih lanjut Andap menjelaskan, langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Produk Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tarakan Siap Tembus Pasar Nasional

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x