KEREN! Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional, ini Penjelasan Kemenkumham

- 10 Juli 2023, 15:38 WIB
KEREN! Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional, ini Penjelasan Kemenkumham.
KEREN! Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional, ini Penjelasan Kemenkumham. /Kolase Poto/ Kemenkumham/

Sebelumnya Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa, pada Jumat, 7 Juli 2023 waktu setempat.

“Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ungkapnya.

"Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," lanjutnya.

Baca Juga: YoonA SNSD dan Jun Hyun Moo Bakal Bawakan Acara di Blue Dragon Series Awards 2023

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah di aksesi juga oleh Indonesia.

"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x