Baca Juga: 350 Prajurit TNI Dilepas Jaga Wilayah Perbatasan, Ini Pesan Danrem 092/Maharajalila untuk Satgas Pamtas
Berdasarkan Undang-Undang Agus mengatakan, bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.
"Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya," tukasnya.***