Pakar Sebut Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM

- 20 September 2023, 00:03 WIB
Pakar Sebut Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM.
Pakar Sebut Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM. /ANTARA /



Zona Kaltara - Permasalahan Pulau Rempang, Kepulauan Riau, terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan.

Diketahui permasalahan yang terjadi atas Pulau Rempang beberapa waktu lalu mengakibatkan terjadinya bentrokan hebat yang melibatkan masyarakat dan aparat keamanan.

Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, bahwa tidak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

"Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," kata Agus, pada Selasa, 19 September 2023.

Baca Juga: Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat? Pakar Jelaskan Hal ini

Hal tersebut dikatakan Agus sangat beralasan secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000.

"Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia," ucapnya.

Agus juga menuturkan, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida.

"Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama," jelasnya.

Baca Juga: Konflik Pulau Rempang, Kajari Batam: Kami Siap Jembatani Komunikasi Dua Arah

Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

"Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain," katanya.

Masih menurut Agus, yang kedua yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Baca Juga: Seorang Pria Jual Sabu Berujung Diringkus Polisi, Belasan Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

"Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid," terang Agus.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?

Sementara itu, Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.

"Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan," katanya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x