Seorang Ibu Rumah Tangga Diduga Melakukan Pencurian di Mini Market, Polisi Amankan Pelaku

6 Oktober 2021, 12:16 WIB
Pelaku YY (tengah) diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, diduga melakukan pencurian di mini market. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi/

Zona Kaltara - Seorang ibu rumah tangga berinisial YY terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pelaku YY diduga melakukan tindakan pencurian di sebuah mini market yang berada di kawasan Karang Balik, Tarakan, Selasa 5 Oktober 2021 siang.

Aksi pencurian tersebut awalnya diketahui pemilik mini market, saat pelaku hendak membayar beberapa barang belanjaannya di kasir.

Namun, selain membawa barang belanjaannya, pelaku juga menyembunyikan beberapa barang lainnya di dalam pakaiannya.

Baca Juga: Unggul dari Jepang, Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Peringkat 5 Dunia

Curiga akan gerak-gerik pelaku, pemilik mini market pun akhirnya memeriksa pelaku dan akhirnya menemukan beberapa barang yang disembunyikannya tersebut.

Aksi pelaku pun kemudian dilaporkan pemilik mini market ke Polsek Tarakan Barat.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Sedunia, Nadiem Makarim Janjikan Kesejahteraan Guru Indonesia

Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Aiptu Sudiyono, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan langsung mengamankan pelaku.

"Atas laporan pemilik toko kami jajaran Reskrim Polsek Tarakan Barat mengamankan seorang wanita berinisial YY atas laporan pencurian," kata Sudiyono.

Baca Juga: Yakin Sudah Dewasa! 5 Hal Ini Akan Menjadi Tolak Ukur Kedewasaanmu

Lanjut, Sudiyono mengungkapkan, pelaku seorang ibu rumah tangga dan sehari-hari berprofesi sebagai buruh cuci pakaian telah kami amankan dan dimintai keterangan, beserta beberapa barang bukti," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, Sudiyono mengatakan, pelaku nekad melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Baru 24 Anak YAPI Akibat Covid-19 di Tarakan Terdaftar Bantuan Kemensos, Cepat Ajukan! ini Syaratnya

"Pelaku terpaksa melakukan aksinya, karena selama ini harus membiayai kebutuhan anak-anaknya, sementara pelaku mengaku telah cerai dari suaminya," katanya Sudiyono lagi.

Sementara Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, yang menangani kasus ini memberikan sanksi wajib lapor terhadap pelaku, karena barang bukti yang diamankan nominalnya hanya Rp384.000.

Baca Juga: Butuh Penghasilan, Ini Rekomendasi 5 Kerja Part-Time Untuk Mahasiswa Di Masa Pandemi

Sesuai dengan Peraturan MA (Perma) nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,  dimana kasus pencurian dengan barang bukti dibawah 2,5 juta dilarang ditahan di penjara.

"Kami tetap memberikan sanksi wajib lapor kepada pelaku atas perbuatannya,  karena barang-barang yang dicuri nominalnya kecil," jelas Sudiyono.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Sedunia, Nadiem Makarim Janjikan Kesejahteraan Guru Indonesia

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada pelaku sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Jajaran Polsek Tarakan Barat juga menghimbau agar para pemilik toko atau mini market lebih meningkatkan pengawasannya, dan tidak hanya mengandalkan kamera pemantau CCTV.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler