Viral Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Makan Bersama Keluarga di Restoran, Fan Campus: Itu Video Lama

3 November 2021, 08:24 WIB
Beredar Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Makan Bersama keluarganya. /TikTok/@ratu_ayu20/

Zona Kaltara - Viral dan beredar di media sosial sebuah video yang menampakan artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie tengah makan bersama keluarganya di sebuah restoran.

Video tersebut menjadi viral lantaran publik mengetahui bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah menjalani masa rehabilitasi.

Baca Juga: Apa Sudah Bebas dari Rehabilitasi? Beredar Video Makan Malam Nia Ramadhani Bersama Suami dan Anaknya

Atas viralnya video tersebut, Balai Rehabilitasi Fan Campus menegaskan video tersebut merupakan video lama. Baik Nia dan Ardi Bakrie tercacat masih menjalani rehabilitasi.

"Itu video lama, bukan dibuat saat mereka tengah menjalani rehabilitasi di Fan Campus," ujar Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman dalam keterangannya, Selasa, 2 November 2021 seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News.

Baca Juga: Viral! Gegara Bawang Seorang Oknum Polantas Dicopot dari Satuannya, ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Lanjut, Hendra mengatakan, proses rehabilitasi utama antara keduanya berlangsung selama empat bulan.

Namun, baik Nia maupun Ardi Bakrie tetap harus menjalankan proses rawat jalan dalam dua bulan ke depan.

Baca Juga: Kecam Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Ulama Mesir: Tetap Diharamkan Sampai Kiamat

Dengan demikian, Nia dan Ardi Bakrie baru bisa keluar dari Balai Rehab pada Desember 2021 mendatang.

"Untuk rawat rehabilitasi primary (utama) berjalannya kan empat bulan, sementara untuk tahap lanjutannya dua bulan," jelasnya.

Baca Juga: Ngaku Pembalap Road Race, AA Dibekuk Polisi karena Jual HP Curian untuk Ongkos Pulang Kampung

Seperti diketahui, polisi menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap bersama supir pribadi berinisial ZN.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti satu klip sabu dan sebuah alat isap sabu (bong).

Baca Juga: Tujuh Pejabat Kepolisian Dicopot Kapolri, Salah Satunya Kapolres Nunukan

Kemudian, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler