Densus 88 Amankan 3 Orang yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Terorisme, Salah Satunya Ketum PDRI

18 November 2021, 16:40 WIB
Densus 88 melakukan penangkapan 3 terduga teroris, kemudian BNPT sebut bukan asal tangkap karena ada hal ini. /Tribrata News/

Zona Kaltara – Kasus terorisme kembali terjadi. Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang.

Dua orang dugaan tindak terorisme yang saat ini diamankan oleh Densus 88 Anti-teror adalah ketua umum Partai Dakwa Rakyat Indonesia (PDRI) yakni ustaz Farid Okbah dan Anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah.

Seluruh tersangka ditangkap pada Selasa, 16 November 2021 lalu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, BSU 2021 Cair, Cek Data Anda dan Ikuti Persyaratannya!

Penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Dikutip zonakaltara.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 'Densus 88 Tetapkan Farid Okbah dan 2 Rekannya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme', Polri telah menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Tarakan, 18 November 2021, Bertambah 6 Pasien Sembuh

Adapun penetapan status tersebut diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.

Diketahui, Farid Okbah dan dua ustaz lainnya itu ditangkap pada Selasa, 16 November 2021, dini hari.

“Sudah (ketiganya jadi tersangka),” kata Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Guru PAI Non PNS Dapat Insentif Rp1,5 Juta dari Kemenag, Penuhi Syarat ini!

Diberitakan sebelumnya, tim Densus 88 Anti-teror Polri meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dan anggota Komisi MUI Ahmad Zain An-Najah. Selain itu, Ustaz Anung Al Hamat (AA) juga turut diamankan.

“Ya benar. Untuk hari ini itu dulu saja ya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diberlakukan Serentak di Indonesia pada Akhir Tahun, ini yang Harus Diperhatikan

Berdasarkan informasi yang diterima, Farid terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai tim sepuh atau dewan syuro JI serta anggota dewan syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

“Di tahun 2018 juga yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa,” kata Ramadhan.

“Sementara untuk AZ ini keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf,” katanya.

Baca Juga: Kejam! Seorang Ibu Tega Siksa Anak Gadisnya hingga Kabur dari Rumah

Sedangkan Anung diketahui merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa di tahun 2017 lalu dan juga menjadi pengurus atau pengawas kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Sebelumnya pula, kelompok teroris JI menyebarkan ratusan kotak amal sebagai bentuk penggalangan dana operasional di Lampung. Dari hasil penyelidikan, kotak amal tersebut dititipkan di sejumlah tempat.

Baca Juga: Belanda Dapatkan Tentangan Keras Akibat Rencana Mencabut 'Corona Pass' bagi Orang yang Tidak Divaksinasi

Pasalnya, ribuan kotak amal yang tersebar tercatat atas nama yayasan amal Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA). Melalui kotak amal tersebut, JI mendapatkan dana yang sangat besar untuk operasional dan membuatnya tetap eksis. ***

Editor: Jubaedah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler