Putri Candrawathi Terancam Hukuman Penjara, Hal ini yang Dapat Menyeret Istri Ferdy Sambo ke Balik Jeruji Besi

16 Agustus 2022, 13:41 WIB
Putri Candrawathi /Dok YT/Humas Polri/

Zona Kaltara - Putri Candrawathi terancam hukuman penjara pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasalnya, laporan Putri Candrawathi soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya merupakan laporan bohong.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, tidak ditemukan unsur pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp50 M Digagalkan Polisi, ada Ekstasi, ganja dan sabu

Salah seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, laporan Putri Candrawathi akan menjadi bumerang untuk dirinya.

Disamping itu, Ferdy Sambo juga telah mengakui mengarang skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual.

Tim penyidik pun akhirnya menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi, serta fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis Gelar World Tourism Day 2022 di Bali, ini Target Menparekraf

Fickar menilai laporan Putri Candrawathi bisa menjadi proses pidana karena telah melaporkan berita bohong.

Jika terbukti, kata Fickar, istri Ferdy Sambo tersebut dapat terjerat 2 pasal, yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Lakukan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, ini Pesan Mantan Kadiv Propam melalui Kuasa Hukumnya PT

Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Maka dari itu, istri Ferdy Sambo dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler