Sabu Seberat 1 Kg Diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan, Dua Wanita dan Seorang Pria Diduga Pengedar Dibekuk

28 Oktober 2022, 21:00 WIB
Sabu Seberat 1 Kg Diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan, Dua Wanita dan Seorang Pria Diduga Pengedarnya Dibekuk /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Narkotika jenis sabu seberat hampir 1 Kg berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Tarakan.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Senin, 24 Oktober 2022.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas pun menangkap dua orang wanita berinisial TR (20) dan ANA (18) serta seorang pria berinisial MR (47) yang diduga sebagai pengedar.

Baca Juga: Oknum Driver Ojol Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Gadis Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polres Tarakan

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Reskoba IPTU Dien Fahrur Romadhoni mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kawasan jalan Gunung Semeru, Kampung Enam, Tarakan Timur, kerap terjadi transaksi sabu.

"Dari informasi masyarakat, pada Senin, 24 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di jalan Gunung Semeru, Kampung Enam, dan di lokasi petugas mencurigai salah seorang yang mengendarai kendaraan (mobil) putih, dan selanjutnya mobil tersebut diikuti personil hingga jalan Anggrek, Kampung Bugis," ungkap Taufik.

Baca Juga: RESMI! Shin Tae Yong Memanggil 23 Pemain Jelang FIFA Matchday Melawan Curacao, Ada Nama-Nama Baru

Saat berada di jalan Anggrek, Kampung Bugis, Karang Anyar, petugas memeriksa mobil hingga mendapati seorang perempuan (TR) dan juga barang bukti sabu.

"Personil melakukan penggeledahan ke dalam mobil yang ditumpangi TR dengan disaksikan pengurus RT setempat hingga ditemukan barang bukti sabu seberat 37,94 gram yang dibungkus plastik bening disimpan dalam dus handphone," jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan TR, petugas pun melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap lagi seorang wanita berinisial ANA.

"Dari hasil pengembangan personil berhasil menangkap tersangka ANA, kemudian personil menuju tempat tinggalnya di jalan Gunung Semeru, Kampung Enam, Tarakan Timur sekira pukul 03.30 WITA, dan mendapatkan barang bukti sabu seberat 943,49 gram," ucapnya.

Baca Juga: Mengenal Seluk-Beluk Jet Lag dan Cara Ampuh Mengatasinya

Tak hanya sampai disitu, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut, hingga akhirnya dapat meringkus seorang tersangka lainnya.

"Setelah diamankan, ANA pun mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka MR. Untuk tersangka MR dapat diamankan pada hari itu juga sekira pukul 05.30 WITA di kawasan jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur," sambung Taufik.

Baca Juga: Drakor ‘Dr. Romantic’ Berlanjut Season 3, Han Suk Kyu, Ahn Hyo Seop, dan Lee Sung Kyung Menjadi Peran Utama

Barang haram tersebut diduga didapatkan para tersangka dari Malaysia.

"Sabu ini didapatkan tersangka dari Malaysia," ucap Kapolres.

Selain barang bukti sabu seberat hampir 1 Kg, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone, tas, dan satu unit mobil.

Baca Juga: Lucunya Tingkah Laku Jisoo BLACKPINK yang Tertangkap Kamera sedang Jingkrak-Jingkrak di Bandara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler