Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu Asal Malaysia, Kapolda Metro Jaya: Sikat Bandarnya!

24 Februari 2023, 01:31 WIB
Polres Metro Jakarta Barat gagalkan peredaran 277 Kg sabu asal Malaysia. /PMJ /

Zona Kaltara - Polres Metro Jakarta Barat berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 277 Kg yang berasal dari Malaysia.

277 Kg sabu yang berhasil diamankan tersebut dibawa para pelaku dari negeri 'Jiran' dan masuk melalui jalur laut Aceh, yang sasaran edarnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 tas besar berisi sabu, total 277 Kg dalam kemasan teh Cina warna hijau dan kuning dengan merek Guanyinwang,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, Kamis, 23 Februari 2023 siang, di Mapolres Jakarta Barat.

Baca Juga: Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Lanjut, Kapolres menuturkan, selain barang bukti sabu seberat 277 Kg, enam tersangka juga dapat diamankan.

"Para tersangka antara lain, RKY alias RK, DNY alias DN, RBY alias RB, MUS alias MUL, RMT alias RM, dan MUS alias AGS berhasil dibekuk," lanjutnya.

Sedangkan, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap enam DPO lainnya.

Baca Juga: Gelapkan Uang Hasil Usaha Butik hingga Ratusan Juta, Dua Wanita Diamankan Unit Reskrim KSKP Polres Tarakan

Adapun para tersangka seringkali melakukan transaksi sabu di kawasan Cyber City Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Keberhasilan jajaran Polres Metro Jakbar dalam menggagalkan upaya peredaran barang haram tersebut, mendapat apresiasi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

“Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya dan semangat atas kinerja yang ditorehkan oleh Satnarkoba Polres Jakbar dengan total barbuk jenis sabu seberat 277 kg,” ucap Fadil.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Murka, Anggota Polisi Dibentak Debt Collector, Fadil Imran: Darah Saya Mendidih Lihat itu

Fadil juga menegaskan, bahwa peredaran narkoba harus diputus dengan meringkus bandarnya dan mengobati penggunanya.

“Korbannya yaitu para penyalahguna, pengguna narkoba adalah para korban yang merupakan generasi produktif yang menjadi aset bangsa ini. Sikat bandarnya sembuhkan penyalahgunaannya,” tegas Fadil.

Baca Juga: Seorang Bocah Tenggelam di Sungai Kriting Sekatak, tim SAR Lakukan Pencarian

Sementara itu, para pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler