Peredaran Ribuan Kosmetik Ilegal Digagalkan Polres Tarakan, Dua Oknum Kepala Kantor Pos jadi Tersangka

8 Maret 2023, 13:57 WIB
Polres Tarakan, Kalimantan Utara, gagalkan peredaran ribuan kosmetik ilegal. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Peredaran ribuan jenis kosmetik ilegal tanpa izin edar dan diduga mengandung bahan kimia berbahaya berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, Kalimantan Utara.

Peredaran ribuan jenis kosmetik ilegal ini dapat digagalkan Satreskrim Polres Tarakan berkat laporan masyarakat.

Laporan tersebut terkait adanya pengiriman diduga kosmetik ilegal tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya melalui Pelabuhan Tengkayu (SDF) Kota Tarakan.

Baca Juga: Dugaan Praktik Illegal Logging Dibongkar Kodim 0907 Tarakan, Dandim: Kami Amankan 39 Kubik Kayu

Selanjutnya, petugas menindaklanjuti dan berhasil mengamankan saksi yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Pada hari Minggu, 27 Februari kami mengamankan dan melakukan pemeriksaan dari saksi S inisialnya, yang merupakan karyawan atau sopir angkut dari PT Pos," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, pada Rabu, 8 Maret 2023 siang, saat pers rilis di Mapolres Tarakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari dalam mobil PT Pos didapati belasan koli kosmetik ilegal berasal dari Filipina dan Malaysia dengan dibungkus karung milik kantor pos.

"Didalamnya ditemui barang-barang ini (kosmetik ilegal) jumlah totalnya 19 koli atau 2.946 kotak," ucapnya.

Baca Juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia? Polisi dan KPK Buka Suara

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka sehingga barang berupa koosmetik ilegal ini dapat sampai ke Tarakan. Dan seorang masih DPO.

"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dan satu orang DPO sampai saat ini," ungkap Kapolres.

"Yang pertama adalah J (38) alias N yang perannya sebagai kurir dari salah satu online shop, yang kami perkirakan terbesar di Kabupaten Nunukan, inisialnya M yang masih DPO, dan kami masih mencari tahu keberadaannya dan apakah warga negara Indonesia atau warga negara asing," lanjutnya.

Baca Juga: Judi Togel Online Berkedok Konter Pulsa Dibongkar Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur

Sedangkan dua orang tersangka lainnya merupakan oknum Kepala Kantor Pos di Kaltara yang terlibat dalam proses pengiriman barang.

"Pengiriman barang (kosmetik ilegal) dari Nunukan ke Tarakan itu melibatkan oknum dari pegawai Pos, yang satu inisial CH (52) Kepala Kantor Pos Sungai Nyamuk, yang kedua inisialnya TB (32) ini Kepala Kantor Pos Tarakan,"

Baca Juga: Polisi Tutup Akses ke Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ratusan Warga Masih Mengungsi

Sedangkan barang bukti lain yang disita polisi salah satunya mobil milik kantor pos dijadikan alat atas sarana angkutan barang.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 juncto pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler