Seorang Residivis di Tarakan Nekad Bobol 25 Kotak Amal Masjid Demi Konsumsi Sabu

19 Mei 2023, 19:35 WIB
Seorang Residivis di Tarakan Nekad Bobol 25 Kotak Amal Masjid Demi Konsumsi Sabu. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Seorang residivis nekad membobol puluhan kotak amal masjid yang berada di sejumlah titik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Residivis yang diketahui berinisial RZ (28) ini telah empat kali menghuni jeruji besi atas kasus yang sama. RZ terakhir menghirup udara bebas pada Desember 2022 lalu.

Namun, bukannya jera, justru aksi RZ semakin menjadi hingga akhirnya dibekuk kembali oleh tim Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, pada Rabu, 17 Mei 2023 malam sekira pukul 20.00 WITA di sekitar jalan Yos Sudarso, Tarakan.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Berikut Penjelasan Kejagung

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Raden M. Harry R Arsa, melalui Kanit Reskrim IPDA Sunari mengatakan, tersangka RZ telah 25 kali membobol kotak masjid.

"Pengakuan dari tersangka RZ ini telah mencuri uang dalam kotak amal di 25 tempat atau 25 masjid," kata Sunari saat menggelar pers rilis pada Jumat, 19 Mei 2023 siang di Mapolsek Tarakan Barat.

"Namun untuk yang laporan saat ini ke Polsek Barat yaitu ada empat (masjid)," sambungnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Johnny G Plate Miliki Harta Kekayaan Fantastis, Apa itu BAKTI?

Sunari lanjut mengungkapkan, kronologis ataupun modus yang dilakukan RZ pada saat menjalankan aksinya. Dimana RZ yang melakukan kejahatannya seorang diri ini berpura-pura menjadi jemaah masjid.

"RZ mengambil uang di kotak amal masjid kebanyakan pada hari Jumat, dengan berpura-pura akan sholat. Namun apabila ada warga di dalam masjid kemudian ia melakukan aksinya dengan cara merusak kotak amal dengan menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada didalamnya," ungkapnya.

Baca Juga: Rumor Kencan Jennie Blackpink dan V BTS, ini Jawaban YG dan HYBE

Lebih lanjut Sunari menjelaskan, uang hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk membeli Sabu dan keperluan lainnya.

"Yang selama ini diambil dari kotak amal diguna RZ untuk menyabu, kemudian digunakan untuk makan dan minum," jelas Sunari.

Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, IPDA Sunari (depan kiri) saat pers rilis, Jumat, 19 Mei 2023.

Dalam aksinya tersangka dapat mengambil uang senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Satu kotak amal itu bermacam-macam isinya, ada yang empat juta, ada yaang satu juta, ada delapan ratus, jadi bervariasi," ucapnya.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Seret Anjing di Bali, Animal Hope Shelter Berhasil Pidanakan Pelaku

"Perkiraan untuk yang dilaporkan ini karena ada empat LP kurang lebihnya (uang) sekitar enam juta," sambung Sunari.

Kini RZ pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 Juncto pasal 65 KUHPidana tentang pencurian.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler