Sabu 10 Kg Gagal Diedarkan, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Ringkus 2 Pelaku dan Kejar Seorang DPO

19 Juli 2023, 11:05 WIB
Sabu 10 Kg Gagal Diedarkan, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Ringkus 2 Pelaku dan Kejar Seorang DPO. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Peredaran narkotika jenis sabu sebanyak hampir 10 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tarakan, Kalimantan Utara.

Sabu seberat 9.988,22 gram atau setara 10 kilogram dapat diungkap dan digagalkan peredarannya oleh Sat Resnarkoba Polres Tarakan, setelah sebelumnya menangkap seorang diduga pelakunya berinisial SL (43) di kawasan Jalan Gajah Mada RT 17, Kelurahan Juwata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, pada 12 Juli 2023 lalu.

"Anggota kami ini hasil dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti mengamankan seorang inisialnya SL kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan juga oleh ketua lingkungan (RT) yang ditemukan hanya alat hisapnya," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, saat pers rilis di Mako Polres Tarakan, Selasa, 18 Juli 2023 siang.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti

"Kemudian dilakukan interogasi anggota mendalami untuk peredaran barangnya (sabu) kemudian diakui oleh pelaku ini bahwa ada menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka BR. Itu di daerah pertambakan disembunyikannya, atau dititipkannya," lanjutnya.

Lebih lanjut Ronaldo mengungkapkan, setelah menangkap SL dan dilakukan interogasi, kemudian anggotanya melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan seluruh barang bukti sabu dan seorang tersangka lain berinisial BR (40).

"Selanjutnya dilakukan pengembangan di daerah Marungau, berangkat kesana melakukan penggeledahan awalnya ditemukan satu klip plastik bening (paket kecil). Kemudian terus dilakukan interogasi akhirnya dapatlah barang-barang ini (sabu) diakuinya," jelas Kapolres Tarakan.

Baca Juga: Seorang Buruh Bangunan di Tarakan Diringkus Polisi, Terbukti Sediakan Tempat Perjudian Sabung Ayam

"Jadi pertama empat kilo dulu ya, ada 4 bungkus kemudian enam bungkus, ini disembunyikan di nipah-napah (pohon nipah) dan kemasannya memakai plastik teh cina," sambungnya.

Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya uang tunai Rp5 juta, handphone, tas kecil, jaket, dan karung.

Barang bukti sabu seberat hampir 10 Kg hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Tarakan.

Bahkan personil Sat Resnarkoba pun masih mengejar seorang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengendali dan pemilik barang haram tersebut.

"Jadi satu orang kami tetapkan DPO, Mr.X kami bilang," jelas Ronaldo.

Baca Juga: Cegah TPPO, Polda Kaltara dan Bareskrim Polri Gelar Kegiatan Preventif di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

Dari hasil pengungkapan 10 kilogram sabu ini, Ronaldo menjelaskan, ada puluhan ribu jiwa terselamatkan.

"Total setelah kami hitung ini kalau digramkan atau digramkan itu ada 9.988,22 gram atau 10 kilogram kurang sedikit. Perhitungan kami dari hasil yang digagalkan peredaran gelap narkoba ini bisa menyelamatkan 49.941 jiwa," ucap Kapolres Tarakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni SL dan BR dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler