Wanita 18 Tahun Jadi Mucikari, Buka Praktik Prostitusi di Losmen

21 Oktober 2023, 10:51 WIB
Wanita 18 Tahun Jadi Mucikari, Buka Praktik Prostitusi di Losmen. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

 

Zona Kaltara - Wanita berinisial MT (18) diduga sebagai mucikari terpaksa harus diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.

MT yang masih belia ini terbukti telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), setelah dirinya diperiksa tim Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan.

Sebelum menetapkan MT menjadi tersangka, Satreskrim berhasil membongkar praktik prostitusi yang dilakukan di sebuah losmen di kawasan Jalan Imam Bonjol, Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Diduga Menggunakan Obat Terlarang, Agensi Lee Sun Kyun Beri Tanggapan Begini

Praktik prostitusi yang diungkap Satreskrim Polres Tarakan ini berawal dari tertangkapnya para pelaku oleh Intel Kodim 0907 Tarakan, pada 17 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WITA.

"Personil Kodim 0907 Tarakan menghubungi ponsel dari Satreskrim Polres Tarakan bahwa mereka telah mengamankan (pelaku) tindak pidana perdagangan orang," ungkap Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan.

"Setelah itu kami kerahkan personel Unit Resmob dan unit PPA untuk segera menindak lanjuti laporan. Setelah mendatangi Kodim memang benar ada 7 orang yang diamankan. Kemudian oleh Kodim diserahkan ke Polres Tarakan," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Mesin Tempel Perahu di Tarakan

Randhya juga menjelaskan, dari ketujuh orang yang diamankan, Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan menetapkan seorang wanita berinisial MT (18) sebagai pelaku yang berperan sebagai penghubung atau mucikari.

Dalam menjalankan aksinya MT memanfaatkan aplikasi MiChat guna mempermudah akses untuk menarik pengguna jasa (prostitusi online).

"Dari hasil pemeriksaan oleh unit PPA terdapat seorang pelaku inisial MT (perempuan) yang memegang akun MiChat yang diduga digunakan mencari pelanggan atau lelaki hidung belang untuk menawarkan jasa open BO," kata Randhya.

Baca Juga: Shopee 11.11 Big Sale Gandeng JKT48, Dongkrak Transformasi Bisnis Brand Lokal dan UMKM

"Pelaku memiliki 5 orang perempuan (PSK) yang juga sebagai korban perdagangan manusia, dimana masih dibawah umur (14-16 tahun) yang ditawarkan kepada pria hidung belang. Tarif yang di tawarkan bervariasi 300 sampai 400 ribu rupiah," lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Randhya, bahwa MT dalam bisnis haram ini mendapatkan bagian uang dari sekali transaksi (Open BO) yang dilakukan para korban.

"Dari hasil uang yang di terima oleh korban, pelaku mendapat bagian 50 ribu dari sekali transaksi," ucapnya.

"Pelaku mengakui telah menjalankan profesi sebagai mucikari selama dua bulan," kata Randhya lagi.

Baca Juga: Razia Kamar Tahanan dan Tes Urin di Lapas Tarakan, Plh Kalapas Jelaskan Hal ini

Sementara itu, sejumlah barang bukti juga turut disita, diantaranya 2 unit handphone yang digunakan pelaku untuk akun MiChat, 12 bungkus kondom dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta serta buku tamu losmen.

Atas perbuatannya tersebut, MT dipersangkakan telah melanggar Undang-Undang perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga: 1.745 Personel Siap Amankan Pemilu 2024, Kapolda Kaltara: Sejauh ini Aman dan Terkendali

"Kami persangkakan pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Randhya.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler